Koordinator LSKRI, Menur Maulani, tegas menyampaikan kecaman terhadap tindakan diskriminatif dan genosida yang dilakukan oleh Pemerintah Tiongkok terhadap kelompok etnis muslim Uighur.
"Tindakan seperti penahanan massal, sterilisasi paksa, dan penghapusan budaya Uighur merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan harus dihentikan," ujar Menur Maulani dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/8).
Menur Maulani menyampaikan, sejak 2017 lebih dari satu juta warga Uighur telah ditahan di kamp pendidikan ulang di Xinjiang, di mana mereka dipaksa melepaskan identitas budaya dan agama mereka.
Tindakan ini, kata dia, jelas melanggar hak-hak dasar dan menciptakan kekhawatiran di komunitas internasional.
"Kami menyerukan kepada Pemerintah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dan Prabowo Subianto selaku presiden terpilih untuk segera mengambil langkah tegas dalam menangani isu ini," katanya.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa LSKRI percaya bahwa partisipasi aktif pemerintah dalam forum internasional sangat diperlukan.
"Kami juga meminta pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian khusus terhadap isu ini," tandasnya.
BERITA TERKAIT: