Demikian disampaikan Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan saat berbicara pada Bincang Pemilu dan Demokrasi #12 yang digelar Sekolah Kebangsaan Pemuda Indonesia (SKPI) di Ketapang Rumah Kopi, Jalan Karya Bakti, Medan, Selasa (27/8) malam.
“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memunculkan kegairahan bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di legislatif untuk ikut ambil bagian pada ajang Pilkada Serentak 2024,” katanya.
Bagi Sutrisno, putusan MK ini juga seharusnya memicu keberanian partai politik untuk mengusung calonnya sendiri. Sayangnya hal itu menurutnya tidak terjadi karena partai-partai politik masih tersandera hingga rela meninggalkan kadernya sendiri.
“Ini seperti dialami Aulia Rahman (PSI) dan Hidayatullah (PKS) ditinggalkan partai sendiri. Aulia, Wakil Walikota Medan (2020-2024) tersebut, sengaja keluar Gerindra lalu masuk PSI. Namun akhirnya Aulia tetap tidak dapat maju, meski sudah diberi surat tugas oleh Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, Ketum PSI. Ibarat makan buah simalakama, Aulia kena prank KIM Plus, dan gagal ikut Pilkada Medan 2024,” ujarnya.
Salah satu faktor yang membuat dinamika politik tidak banyak berubah setelah putusan MK menurut Sutrisno terjadi karena putusan itu muncul hanya beberapa hari sebelum mendaftaran calon ke KPU.
“Kalau saja agak lebih awal, maka ini akan sangat memberi pengaruh sifnifikan paada dinamika politik. Termasuk misalnya jika kader-kader yang punya prinsip ‘merdeka’ dari KIM Plus, bisa gabung dengan PDI Perjuangan untuk menguatkan barisan,” demikian Sutrisno Pangaribuan.
BERITA TERKAIT: