Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sempat Terkendala Syarat Pencalonan, Dokumen Bobby-Surya Diterima KPU Sumut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 28 Agustus 2024, 18:11 WIB
Sempat Terkendala Syarat Pencalonan, Dokumen Bobby-Surya Diterima KPU Sumut
Berkas pendaftaran Bobby Nasution dan Surya sebagai bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, di Kota Medan, Rabu (28/8)/RMOL
rmol news logo Proses pencalonan Bobby Nasution dengan Surya sebagai bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, sempat terkendala karena ada pimpinan partai politik pengusung yang tidak hadir. 

Hal itu disampaikan anggota merangkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara, Raja Ahab Damanik, usai melakukan pemeriksaan berkas syarat pencalonan Bobby-Surya, di Kantor KPU Sumut, Kota Medan, Rabu (28/8). 
 
"Tadi, kami menemukan ada tiga pimpinan partai politik yang tidak hadir pada saat pendaftaran bakal pasangan calon. Yang pertama ada Ketua Perindo, kemudian yang kedua ada Sekretaris dari PKB, ketiga ada Sekretaris dari Partai Golkar," ungkap Raja. 

Dia memastikan, jajaran KPU Sumut telah melakukan pengecekan kepada elite-elite politik yang ada di struktural tiga partai itu. 

"Ketiganya sudah saya lakukan komunikasi, dan ketiga partai politik tersebut menyatakan membenarkan tanda tangan yang sudah dituangkan dalam formulir model B Pencalonan Parpol," jelasnya. 

Oleh karena itu, penyerahan berkas pendaftaran Bobby-Surya dinyatakan dapat diproses untuk masuk ke tahapan selanjutnya, yaitu verifikasi dokumen syarat pencalonan dan syarat calon. 

"Dan setelah kami melakukan penelitian terhadap dokumen dari bakal pasangan calon Bobby Afif Nasution dan Bapak Surya maka seluruh dokumen dapat diterima," tutup Raja. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA