Roadmap ini dirancang sebagai panduan utama dalam mengintegrasikan proses bisnis, data, dan sistem informasi di lingkungan LKPP.
Selain itu, tujuan dari disusunya roadmap ini adalah untuk mewujudkan layanan SPBE yang terpadu, efektif, efisien, dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
"E-government merupakan upaya untuk memperkuat kapasitas pemerintahan dalam memberikan pelayanan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel," ujar Sekretaris Utama LKPP Iwan Herniwan dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9).
Penyusunan Roadmap IT ini juga sejalan dengan Rencana Strategis (Renstra) LKPP 2025-2029 yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Renstra ini fokus pada peningkatan kualitas tata kelola pengadaan, pencegahan korupsi, serta pengembangan produk ramah lingkungan.
LKPP telah berdiskusi dengan Kementerian PPN/Bappenas terkait dukungan terhadap Rancangan Awal RPJMN 2025-2029. Hasil diskusi menegaskan peran penting LKPP dalam mendukung prioritas nasional, khususnya dalam mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang berkualitas, efisien, dan transparan.
Transformasi digital yang diusung oleh LKPP melalui SPBE bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan program pemerintah dengan pengelolaan risiko yang lebih baik serta memenuhi regulasi terkait SPBE.
Meskipun nilai SPBE LKPP telah mencapai kategori baik, beberapa aspek masih memerlukan perhatian lebih lanjut.
Oleh karena itu, LKPP berencana menyusun roadmap IT dan arsitektur SPBE yang selaras dengan Renstra LKPP, sehingga mampu menyederhanakan tata kelola yang ada, mengintegrasikan sistem dan layanan, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia.
"Saya berharap seluruh pimpinan dapat memberikan masukan yang konstruktif dalam penyusunan Renstra dan Roadmap IT ini," demikian Iwan.
BERITA TERKAIT: