Penetapan Hari Juang Polri disahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Keputusan Kapolri Nomor 95/I/2024 tentang Hari Juang Polri tanggal 22 Januari 2024 dan Keputusan Kapolri Nomor: KEP/1325/VII/2024 tanggal 12 Agustus 204 tentang Tata Upacara Hari Juang Polri.
Pusat Studi dan Analisa Keamanan Indonesia (Pusaka) tidak ragu mengapresiasi langkah Kapolri dalam memperingati Hari Juang Polri.
"Pusaka mengapresiasi kebijakan Kapolri Listyo Sigit dalam memperingati Hari Juang Polri. Peringatan ini jadi sarana edukasi yang penting bagi masyarakat luas," kata Direktur Eksekutif Pusaka Adhe Nuansa Wibisono kepada wartawan, Rabu (21/8).
Wibisono menjelaskan dalam rangka mempertahankan kemerdekaan maka di samping bertugas sebagai penegak hukum Polri juga ikut bertempur di seluruh wilayah RI.
"Polri juga terlibat dalam perjuangan bersenjata mempertahankan kemerdekaan seperti dalam pertempuran 10 November di Surabaya, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan penumpasan pemberontakan PKI di Madiun," tuturnya.
Alumnus Turkish National Police Academy itu mengutip fakta Polri memiliki rekam sejarah yang positif dalam sikapnya yang konsisten dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan masyarakat sejak awal kemerdekaan.
Lanjutnya, Pusaka kemudian kembali menegaskan masukan pentingnya menjaga independensi Polri khususnya terkait menolak usulan penempatan Polri di bawah kementerian tertentu.
"Fakta ini semakin memperkuat argumen bahwa independensi Polri adalah satu hal yang tidak bisa ditawar lagi," tandasnya.
BERITA TERKAIT: