Kalangan ahli tata negara menyebut langkah DPR merevisi secara kilat UU 10/2016 tentang Pillkada, sebagai respon atas putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat minimum usia calon kepala daerah (cakada) sebagai pembangkangan konstitusi. Namun sepertinya pernyataan tersebut tidak membuat Presiden Jokowi ambil pusing. 
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: