“Jadi begini, tayangan yang tadi dipaparkan itu tidak diberi kesempatan kepada setiap fraksi Untuk menyampaikan pendapatnya langsung digetok,” kata TB kepada wartawan.
“Nah setelah itu tutup ya sudah kita masuk sekarang kepada tahap berikutnya Timsin (Tim Sinkronisasi). Ya sudah istirahat,” sambungnya.
Anggota Fraksi PDIP mengatakan bahwa dalam draft yang diterimanya, perubahan poin UU Pilkada sesuai dengan putusan MK Nomor 60/PU-XXII/2024 yang mengatur tentang perubahan syarat pencalonan kepala daerah. Namun, dalam draft yang ditayangkan tidak sesuai dengan apa yang diputuskan oleh MK.
“Lalu kami minta untuk di-
print setelah di print itu ternyata justru bertentangan dengan keputusan Mahkamah konstitusi,” sesalnya.
Lebih jauh, TB Hasanuddin menegaskan bahwa partainya akan bersikap mengenai hal tersebut.
“Bagaimana sikap Fraksi PDI Perjuangan, kami akan meneruskan perjuangan untuk tetap kita mendorong agar demokrasi di Indonesia tetap berjalan sesuai dengan aturan yang kesepakatan yang sudah kita sepakati, kita akan taat azas kepada keputusan MK,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: