Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif, Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto menanggapi adanya upaya parpol menganulir putusan MK Nomor 60 dan 70 yang memuat aturan membolehkan parpol tak punya kursi di DPRD untuk mencalonkan kepala daerah dan syarat minimal usia dalam pelaksanaan Pilkada.
"Jika parpol akhirnya melawan hasil putusan MK terkait syarat Cakada, maka parpol hanya jadi alat oligarki, bukan lagi berpijak layaknya parpol," kata Hari kepada
RMOL di Jakarta, Rabu (21/8).
Pasalnya, menurut Hari, keberpihakan parpol atas peristiwa yang mencoreng demokrasi sudah terbayar dengan putusan MK Nomor 60.
Hari berharap Parpol seharusnya memperkuat putusan itu, bukan sebaliknya.
"Parpol sebagai salah satu pilar demokrasi semestinya memperkuat putusan MK, bukan melemahkan. Bahkan sampai ada rapat baleg dengan pengawalan APH mengindikasikan putusan MK Nomor 60 akan dianulir," pungkas Hari.
BERITA TERKAIT: