Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Munas Golkar Momentum Evaluasi Struktur, Jauhkan Pejabat Publik dari Pengurus Partai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 21 Agustus 2024, 12:45 WIB
Munas Golkar Momentum Evaluasi Struktur, Jauhkan Pejabat Publik dari Pengurus Partai
Ilustrasi Partai Golkar/RMOL
rmol news logo Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar seharusnya menjadi momen evaluasi struktur organisasi partai ke depan. 

Menurut Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran, posisi pejabat publik yang merangkap sebagai pengurus partai sangat rawan untuk terjebak dalam kepentingan pihak tertentu yang dapat mengancam independensi partai. 

Ia mencontohkan partai politik di Amerika Serikat, di mana ketua umum partai seperti Demokrat atau Republik tidak begitu dikenal publik. Ini menunjukkan bahwa partai tidak bergantung pada figur publik yang juga menjabat posisi eksekutif atau legislatif.

Sayangnya hal ini masih sulit diterapkan di Indonesia. Sebab partai politik di Indonesia tidak dibentuk berdasarkan kepentingan ideologi politik, melainkan lebih kepada pertimbangan pragmatis seperti kekuasaan dan materi.

"Kondisi ini membuat partai sangat bergantung pada keberadaan sosok pemodal atau minimal sosok yang di-backup oleh pemodal (oligarki)," ujarnya kepada RMOL, Rabu (21/8).

Andi Yusran juga menyoroti keterpilihan ketua umum partai politik di Indonesia sering kali sangat bergantung pada dukungan dari 'istana' dan para pemodal yang memiliki kepentingan tertentu. 

"Jadi sulit menduplikasi posisi partai di Amerika karena basis budaya, politik, dan ekonomi yang berbeda," tandas analis politik Universitas Nasional itu.

Andi Yusran berharap, Munas Golkar kali ini dapat menjadi titik awal bagi partai untuk merefleksikan kembali arah dan struktur organisasinya, demi mewujudkan partai yang lebih mandiri dan menghindari intervensi pihak luar. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA