Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Peta Dukungan Parpol Langsung Berubah Pasca Putusan MK 60

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 20 Agustus 2024, 23:00 WIB
Peta Dukungan Parpol Langsung Berubah Pasca Putusan MK 60
Pengurus ICMI Majalengka Jejep Falahul Alam/Ist
rmol news logo Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan partai politik tanpa kursi di DPRD mencalonkan kepala daerah tidak hanya dirasakan di Jakarta, tetapi juga di berbagai daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2024. 
HUT 79 RI

"Koalisi partai politik di provinsi, kota, dan kabupaten di Indonesia akan berpikir ulang dalam menentukan langkah politik mereka," kata Pengurus ICMI Majalengka Jejep Falahul Alam dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Rabu (21/8).

Karena keputusan MK ini memungkinkan calon kepala daerah yang sebelumnya tidak muncul ke permukaan untuk tiba-tiba mencalonkan diri, meski dengan popularitas dan elektabilitas yang rendah. 

"Dengan demikian, partai-partai politik non parlemen kini memiliki peluang lebih besar untuk ambil bagian dalam pesta demokrasi lima tahunan ini," kata Jejep.

Perubahan ini, kata Jejep, tentu membawa dinamika baru dalam Pilkada Serentak 2024. 

Partai-partai yang sebelumnya tidak memiliki perwakilan di DPRD kini dapat menjadi kekuatan penentu dalam kontestasi politik di berbagai daerah. 

Hal ini juga membuka peluang bagi kandidat-kandidat alternatif yang selama ini terpinggirkan oleh dominasi partai besar.

Penting juga bagi partai politik dan calon kepala daerah untuk mempersiapkan strategi baru dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat. 

Mereka harus mampu merespons tantangan dari perubahan peta politik ini dengan cerdas. 

"Inilah saatnya bagi politisi untuk menunjukkan kemampuan terbaik mereka dalam meraih dukungan rakyat dan memenangkan kandidat mereka," kata Jejep.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA