Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ridwan Kamil Sambut Baik Putusan MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 20 Agustus 2024, 22:25 WIB
Ridwan Kamil Sambut Baik Putusan MK
Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil hadiri Diskusi ruang muda/RMOL
rmol news logo Bakal Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil (RK) menghadiri diskusi yang diselenggarakan Ruang Muda Present, bertema "Harapan Anak Muda untuk Pemerintahan Baru," di M Bloc Space, Jakarta Selatan, Selasa malam (20/8).

Diskusi yang berlangsung interaktif ini dimulai dengan pertanyaan dari host yang menanyakan sapaan yang tepat untuk Ridwan Kamil. Host sempat menanyakan apakah sebaiknya memanggil 'Kang' atau 'Bang'.

"Panggil bang aja. Kan sesuai tempat. Kalau sama istri kan Aa," kata RK sambil tertawa. Acara ini turut dihadiri Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani.

Politikus Partai Golkar itu kemudian menjelaskan proses di balik pengusungan dirinya dalam Pilkada Jakarta mendatang yang didukung 12 Parpol.

"Jadi siklus Pilkada itu gini, ada negosiasi, kampanye, lalu kerja politik. Saya itu kader partai, jadi negosiasinya tidak dilakukan oleh saya, tapi oleh partai, dan terjadilah koalisi," jelasnya.

Lebih lanjut, Ridwan Kamil menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon di Pilkada Serentak 2024. 

Menurut mantan Gubernur Jawa Barat itu, keputusan MK merupakan langkah positif. Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, salah satu isinya parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.

"Keputusan MK menurut saya itu positif, warga jadi banyak punya pilihan," tandas Ridwan Kamil.rmol news logo article

EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA