Ketua DPD PDIP Jabar, Ono Surono mengatakan, putusan MK merupakan kemenangan bagi demokrasi. PDIP akan segera menyikapi putusan MK tersebut.
“Kami mengapresiasi putusan MK hari ini. Ini adalah kemenangan untuk demokrasi di Indonesia,” ucap Ono dalam keterangan tertulisnya yang diterima
RMOLJabar, Selasa (20/8).
Ono mengaku akan berkomunikasi dengan DPP PDIP terkait pemilihan kepala daerah di Jawa Barat. Ia memastikan pihaknya masih tetap membuka komunikasi politik dengan partai-partai lain.
“Komunikasi dengan partai politik lain masih terbuka. Saat ini kondisinya masih cukup dinamis dan cair, karena belum benar-benar ada koalisi permanen khususnya di Pilkada Jawa Barat,” tegasnya.
Sebelumnya, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Putusan tersebut merupakan ketok palu hakim yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
BERITA TERKAIT: