Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PDIP Jabar: Putusan MK 60 Kemenangan untuk Demokrasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 20 Agustus 2024, 17:54 WIB
PDIP Jabar: Putusan MK 60 Kemenangan untuk Demokrasi
Ketua DPD PDIP Jabar, Ono Surono/Istimewa
rmol news logo DPD PDIP Jabar menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan pemilihan kepala daerah. Pasalnya, partai politik (parpol) yang meraih 7,5 persen suara di DPRD pada Pileg 2024 bisa mengusung calon gubernur dan wakil gubernur.

Ketua DPD PDIP Jabar, Ono Surono mengatakan, putusan MK merupakan kemenangan bagi demokrasi. PDIP akan segera menyikapi putusan MK tersebut.

“Kami mengapresiasi putusan MK hari ini. Ini adalah kemenangan untuk demokrasi di Indonesia,” ucap Ono dalam keterangan tertulisnya yang diterima RMOLJabar, Selasa (20/8).

Ono mengaku akan berkomunikasi dengan DPP PDIP terkait pemilihan kepala daerah di Jawa Barat. Ia memastikan pihaknya masih tetap membuka komunikasi politik dengan partai-partai lain. 

“Komunikasi dengan partai politik lain masih terbuka. Saat ini kondisinya masih cukup dinamis dan cair, karena belum benar-benar ada koalisi permanen khususnya di Pilkada Jawa Barat,” tegasnya. 

Sebelumnya, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Putusan tersebut merupakan ketok palu hakim yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). 

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.  rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA