Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Putusan MK Tegaskan Kedaulatan Ada di Tangan Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 20 Agustus 2024, 14:50 WIB
Putusan MK Tegaskan Kedaulatan Ada di Tangan Rakyat
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Budiono/RMOLLampung
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh Hakim Suhartoyo terkait Pilkada 2024 diapresiasi akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Budiono.
HUT 79 RI

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada MK sebagai penjaga demokrasi dan konstitusi," ujar Budiono, dikutip RMOLLampung, Selasa (20/8). 

Budiono menilai, melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat. Selain itu, putusan ini juga memperkecil peluang ada kotak kosong dalam Pilkada serentak 2024.

"Putusan ini memungkinkan banyaknya calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 sehingga masyarakat banyak pilihan dalam," sambungnya.

Dia berharap, partai politik nonparlemen di Lampung dapat mencalonkan kepala daerah dan berpartisipasi dalam Pilkada serentak 27 November mendatang.

MK memutuskan untuk mengizinkan partai politik (parpol) yang minimal mempunyai 7,5 persen suara untuk mencalonkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur di provinsi yang berpenduduk 6-12 juta jiwa, salah satunya adalah Lampung.

Pada Pemilu 2024, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Lampung berjumlah 6.539.128. Sementara, 7,5 persen dari jumlah tersebut adalah 490.434 suara. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA