"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada MK sebagai penjaga demokrasi dan konstitusi," ujar Budiono, dikutip
RMOLLampung, Selasa (20/8).
Budiono menilai, melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat. Selain itu, putusan ini juga memperkecil peluang ada kotak kosong dalam Pilkada serentak 2024.
"Putusan ini memungkinkan banyaknya calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 sehingga masyarakat banyak pilihan dalam," sambungnya.
Dia berharap, partai politik nonparlemen di Lampung dapat mencalonkan kepala daerah dan berpartisipasi dalam Pilkada serentak 27 November mendatang.
MK memutuskan untuk mengizinkan partai politik (parpol) yang minimal mempunyai 7,5 persen suara untuk mencalonkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur di provinsi yang berpenduduk 6-12 juta jiwa, salah satunya adalah Lampung.
Pada Pemilu 2024, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Lampung berjumlah 6.539.128. Sementara, 7,5 persen dari jumlah tersebut adalah 490.434 suara.
BERITA TERKAIT: