Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengingatkan kepada seluruh elemen bangsa bahwa dalam menyelenggarakan pemerintahan telah diatur oleh konstitusi.
Memecat menteri merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana termaktub dalam amanah konstitusi.
“Ketika seorang presiden melakukan pergantian menteri, itu adalah memang hak sepenuhnya prerogatif presiden. Baik subjektif presiden maupun kondisi objektif yang dinilai oleh presiden.Itu sepenuhnya,” kata Said Abdullah di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (19/8).
Said mengatakan komitmen dan semangat PDIP mengawal pemerintah hingga 20 Oktober 2024 tidak akan pernah padam.
Meskipun salah satu menterinya dicopot Jokowi, Said mengatakan bahwa banteng harus mengawal ketat pemerintahan selama lima tahun ini hingga selesai masa jabatan presiden.
“Oleh karenanya semua menteri yang dari PDI Perjuangan itu kami wakafkan untuk kepentingan bangsa dan negara pengabdiannya secara tulus, ikhlas, dan sekuat-kuatnya,” jelasnya.
“Kalau di tengah jalan tiba-tiba bawa presiden akan mengganti, maka itu kami kembalikan kepada Pak Presiden dan kami terima sepenuhnya pergantian itu,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: