Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selain Kategori Ini Jangan Coba-coba Masuk Arena Muktamar PKB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 19 Agustus 2024, 11:03 WIB
Selain Kategori Ini Jangan Coba-coba Masuk Arena Muktamar PKB
Ketua Panitia Muktamar PKB, Cucun A. Syamsurijal/Ist
rmol news logo Panitia Muktamar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan bahwa syarat kepesertaan Muktamar harus mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. 
HUT 79 RI

Ketua Panitia Muktamar PKB, Cucun A. Syamsurijal menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam ART Pasal 73 ayat (1), peserta Muktamar PKB terbagi dalam lima kategori yang jelas.

Kelima kategori tersebut adalah Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB, Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB, Pimpinan dan Anggota Fraksi PKB DPR RI, Ketua Badan dan Lembaga di Tingkat Pusat.

"Jadi kalau tidak termasuk dalam kategori ini jangan coba-coba masuk ke arena Muktamar," kata Cucun lewat keterangan resminya, Senin (19/8).

Selain itu, panitia juga mengingatkan pentingnya kehadiran peserta untuk mencapai kuorum. Mengacu pada ayat 3 Pasal 73 ART PKB, Muktamar PKB hanya dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari DPW dan DPC yang sah.

Dengan aturan yang ketat ini, panitia berharap Muktamar PKB yang akan berlangsung pada 24-25 Agustus di Bali dapat berlangsung secara tertib dan sesuai dengan aturan partai. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA