Ketua Panitia Muktamar PKB, Cucun A. Syamsurijal menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam ART Pasal 73 ayat (1), peserta Muktamar PKB terbagi dalam lima kategori yang jelas.
Kelima kategori tersebut adalah Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB, Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB, Pimpinan dan Anggota Fraksi PKB DPR RI, Ketua Badan dan Lembaga di Tingkat Pusat.
"Jadi kalau tidak termasuk dalam kategori ini jangan coba-coba masuk ke arena Muktamar," kata Cucun lewat keterangan resminya, Senin (19/8).
Selain itu, panitia juga mengingatkan pentingnya kehadiran peserta untuk mencapai kuorum. Mengacu pada ayat 3 Pasal 73 ART PKB, Muktamar PKB hanya dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari DPW dan DPC yang sah.
Dengan aturan yang ketat ini, panitia berharap Muktamar PKB yang akan berlangsung pada 24-25 Agustus di Bali dapat berlangsung secara tertib dan sesuai dengan aturan partai.
BERITA TERKAIT: