Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidato nota keuangan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8).
“Pendapatan negara yang dirancang pada tahun 2025 terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp505,4 triliun,” kata Jokowi.
Kebijakan ini, menurutnya, tetap memperhatikan iklim investasi, kelestarian lingkungan, serta aksesibilitas layanan publik.
“Reformasi perpajakan akan terus dilakukan melalui perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak," ujar Jokowi.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah akan meningkatkan tata kelola dan administrasi perpajakan, serta memberikan insentif yang tepat dan terukur.
Di samping itu, upaya peningkatan PNBP akan difokuskan pada penggunaan teknologi untuk perencanaan dan pelaporan, penguatan tata kelola, serta pengawasan yang lebih ketat. Optimalisasi pengelolaan aset negara dan sumber daya alam juga menjadi prioritas.
Jokowi lebih lanjut juga mengungkapkan bahwa defisit anggaran pada tahun 2025 diperkirakan sebesar 2,53 persen dari PDB atau sekitar Rp616,2 triliun
“Defisit anggaran tahun 2025 direncanakan sebesar 2,53 persen terhadap PDB atau Rp616,2 triliun yang akan dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman dan dikelola secara hati-hati,” kata Jokowi.
BERITA TERKAIT: