Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Yudian Wahyudi Telah Melukai Hak Beragama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 15 Agustus 2024, 19:46 WIB
Yudian Wahyudi Telah Melukai Hak Beragama
Kepala BPIP, Yudian Wahyudi/Repro
rmol news logo Pelepasan jilbab Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri sama saja melukai hak dalam beragama.

Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera lantas mengutip Surat Edaran Deputi Diklat BPIP 1/2024. Dalam surat edaran tersebut, tidak terdapat pilihan berpakaian hijab untuk anggota Paskibraka 2024.

“Ini pernyataan yang melukai publik. Kita sudah maju jauh dengan memberi hak semua pemeluk agama untuk melaksanakan keyakinannya,” kata Mardani, Kamis (15/8).

Mardani lantas menyinggung pernyataan Kepala BPIP, Yudian Wahyudi yang mengklaim tidak ada unsur paksaan untuk melepas jilbab Paskibraka putri. Bagi Mardani, pernyataan ini aneh lantaran Paskibraka putri sebelum pengukuhan diminta menandatangani surat pernyataan tentang kesediaan mematuhi peraturan.

Mardani menyatakan, penyeragaman Paskibraka yang tidak mengakomodir pakaian dengan jilbab justru tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila.

“Dalam Pancasila, setiap individu berhak untuk menjalankan agamanya sesuai dengan keyakinan masing-masing. Aturan yang dibuat BPIP jadi seperti ada ‘pemaksaan’ secara harus,” tegas Mardani.

“Dan ‘pemaksaan’ untuk melepas jilbab dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak beragama,” demikian Mardani Ali Sera.

Terbaru, Kepala BPIP menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan pelepasan jilbab Paskibraka putri.

"BPIP menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait berita pelepasan jilbab bagi Paskibraka putri tingkat pusat tahun 2024," kata Yudian dalam keterangan tertulis, Kamis (15/8). rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA