Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Ada Masalah dengan Jokowi, Megawati Tegaskan Tolak 3 Periode

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 05 Agustus 2024, 18:56 WIB
Tak Ada Masalah dengan Jokowi, Megawati Tegaskan Tolak 3 Periode
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri/Istimewa
rmol news logo Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menegaskan hubungannya dengan Presiden Joko Widodo tidak ada masalah. Namun ia tegas menolak wacana jabatan presiden tiga periode yang pernah mengemuka di masyarakat.

"Saya sama presiden baik-baik saja. Memangnya kenapa? Hanya karena saya dikatakan, karena saya tidak mau ketika diminta tiga periode? Atau karena saya katanya tidak mau memperpanjang? Lho, saya tahu hukum kok," kata Megawati dalam acara penyerahan duplikat pusaka, di Balai Samudra, Ancol, Senin (5/8).

Megawati pun menyebut dirinya kemudian menanyakan langsung kepada ahli hukum tata negara ihwal jabatan presiden tiga periode, apakah dibenarkan konstitusi atau tidak.

"Mana yang ahli hukum angkat tangan. Itu kan ranahnya namanya konstitusi. Ya saya tidak punya hak lho mengatakan boleh atau tidak. Itu kan mesti Majelis Permusyawaratan Rakyat. Karena apa? Ketika dari yang namanya presiden seumur hidup itu waktu reformasi kan diubah. Itu TAP MPR," tegasnya.

"Saya tanya kepada Ahli Tata Negara, apakah MPR yang sekarang disamakan ini, TAP-nya itu masih berlaku? Yes. Ada yang mau menyanggah? Ahli Hukum Tata Negara? Ya silakan," imbuhnya.

Megawati juga menegaskan dirinya hanya berbicara tentang kebenaran. Dia tidak ingin Republik ini rusak.

"Dan rusaknya oleh kalian sendiri, orang Indonesia yang sudah tidak merasa lagi yang namanya kita harus bergotong royong, harus kekeluargaan, tidak ada lagi yang namanya Bhinneka Tunggal Ika. Terus kalian mau jadi apa? Elite saja. Wah, kalau dibilang elite, luar biasa," demikian Megawati. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA