Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fenomena Endorse Judi Online Ancaman Serius Bagi Generasi Muda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yudhistira-wicaksono-1'>YUDHISTIRA WICAKSONO</a>
LAPORAN: YUDHISTIRA WICAKSONO
  • Senin, 29 Juli 2024, 19:31 WIB
Fenomena Endorse Judi Online Ancaman Serius Bagi Generasi Muda
Ilustrasi/Net
rmol news logo Fenomena endorse dan sawer judi online yang dilakukan oleh influencer semakin marak dan memprihatinkan.

Media sosial dibanjiri dengan promosi situs judi online yang dilakukan oleh para influencer ternama. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran besar, mengingat pengaruh kuat mereka terhadap para pengikutnya yang sebagian besar adalah generasi muda.

Influencer dengan jutaan pengikut di platform seperti Instagram, TikTok, dan YouTube kini secara terang-terangan mempromosikan situs judi online.

Mereka kerap kali menerima sawer atau donasi dari situs-situs judi tersebut selama siaran langsung, menjadikan aktivitas ilegal ini terlihat normal dan bahkan menarik bagi pengikutnya.

Para influencer yang terlibat dalam promosi ini seringkali tidak menyadari dampak negatif dari tindakan mereka.

Bagi mereka, endorse judi online adalah cara mudah untuk mendapatkan penghasilan besar dalam waktu singkat, tanpa mempertimbangkan konsekuensinya bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Regulasi terkait perjudian di Indonesia sebenarnya sudah sangat jelas. Berdasarkan UU 7/1974 tentang Penertiban Perjudian, segala bentuk promosi dan iklan terkait perjudian dilarang keras.

Adapun undang-undang yang mengatur perjudian online tercantum dalam UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), selama Juni 2024, telah memblokir 347.204 konten judi online di berbagai platform.

312.665 konten di situs dan IP, 22.981 dari Meta, 7.632 akun platform file sharing 2.032 konten dari Google dan YouTube, 1.725 konten media sosial X, 167 dari Telegram, dan 2 konten dari platform TikTok.

Sementara itu, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa Satgas Pemberantasan Perjudian Daring telah berhasil mengurangi akses ke sarana judi online di Indonesia hingga 50 persen setelah bertugas selama lebih dari satu bulan.

Selain dari sisi pemerintah, platform media sosial juga memiliki peran penting dalam menangani masalah ini.

Beberapa platform seperti Instagram dan TikTok sudah mulai mengambil tindakan dengan menghapus konten yang mempromosikan judi online dan memblokir akun yang melanggar aturan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA