Koordinator Gerakan Bersama Buruh/Pekerja BUMN (Geber BUMN) Achmad Ismail mengatakan, dugaan itu didasari klaim Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi yang mengaku telah menerapkan praktek transparan dalam mekanisme lelang impor beras, namun menyisakan skandal demurrage.
"Kasus demurrage beras itu mengindikasikan adanya fraud atau kecurangan di perusahaan Bulog lewat alur administratif berikut kewenangan yang menyertainya," kata Ismail dalam keterangan tertulis, Jumat (26/7).
Katanya, munculnya skandal demurrage atau denda impor beras dengan nilai Rp 294,5 miliar juga disebabkan lantaran sistem anti fraud yang membentengi Perum Bulog sudah tidak berfungsi.
"Sehingga ada pihak tertentu yang leluasa memanfaatkannya," katanya.
Ismail mencurigai adanya kerjasama pihak eksternal dan internal yang berkolaborasi untuk mencari keuntungan pribadi sehingga menimbulkan kerugian negara akibat demurrage tersebut.
Dengan kondisi demikian, dia menekankan, perlunya evaluasi alur importasi beras secara total dengan menutup celah-celah potensi fraud dan korupsi.
"Yakni mengedepankan transparansi dan akuntabilitas serta integritas utamanya di kalangan pegawai Bulog," tandasnya.
BERITA TERKAIT: