Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Revisi UU Polri Harus Bisa Perluas Kewenangan Kompolnas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 25 Juli 2024, 03:54 WIB
Revisi UU Polri Harus Bisa Perluas Kewenangan Kompolnas
Pakar Hukum Tata Negara, Prof Sugianto/RMOLJabar
rmol news logo Revisi UU Polri yang sedang digodok DPR RI bersama pemerintah harus memberikan kewenangan lebih luas bagi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Bahkan, Kompolnas harus memiliki kedudukan penting sebagai lembaga pengawas eksternal kepolisian.

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Sugianto mengatakan, Kompolnas harus diberi kewenangan untuk melakukan investigasi kasus yang tidak kunjung selesai. Contohnya, kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon yang dinilai penuh kejanggalan.

“Saya minta dalam Revisi UU Polri, Kompolnas bisa melakukan sinkronisasi dalam penegakan hukum. Sehingga Kompolnas dapat memberikan rekomendasi pada Kapolri dengan mengedepankan pendekatan restorative justice,” kata Sugianto, dikutip RMOLJabar, Rabu (24/7). 

Selain itu, Sugianto meminta Revisi UU Polri juga harus memberikan kewenangan kepada Kompolnas untuk memeriksa kode etik bagi anggota Polri berpangkat perwira menengah dan perwira tinggi jika terjadi dugaan pelanggaran. 

“Jadi selain diperiksa internal Polri seperti Propam yang diibaratkan seolah 'jeruk makan jeruk', sebaiknya diserahkan ke Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri,” paparnya. 

Menurut Gurubesar Hukum pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon tersebut, publik sangat berharap Revisi UU Polri membuat Pemerintah dan DPR melalui Kompolnas melakukan pengawasan ketat terhadap institusi penegak hukum. 

“Terjadi abuse of power dari para penegak hukum setelah reformasi. Karena pengawasan dan wewenang dari lembaga eksternal Polri yang tidak gereget, karena wewenang yang terbatas,” tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA