Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Temukan Joki Pantarlih, Bawaslu Tegur KPU Soal Perlindungan Hak Pilih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 17 Juli 2024, 14:54 WIB
Temukan Joki Pantarlih, Bawaslu Tegur KPU Soal Perlindungan Hak Pilih
Anggota Bawaslu Puadi/RMOL
rmol news logo Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal perlindungan hak pilih, karena menemukan pemutakhiran data pemilih dilakukan oleh joki panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di Jakarta.

Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan, jajarannya di Jakarta kini tengah menangani temuan mereka terkait joki pantarlih.

"Setelah menemukan, jajaran kami langsung melakukan penelusuran. Jadi indikasi (dugaan pelanggarannya) sebetulnya apa," ujar Puadi saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (17/7).

Dia menjelaskan, pemutakhiran data pemilih yang seharusnya dilakukan oleh pantarlih yang sudah dibekali bimbingan teknis (bimtek), dapat menghindari kesalahan dalam penyusunan daftar pemilih tetap (DPT).

Sehingga menurut mantan Anggota Bawaslu DKI Jakarta itu, apabila pemutakhiran data pemilih Pilkada Serentak 2024 yang berjalan sekarang ini dilakukan joki pantarlih maka KPU potensi tidak memberikan perlindungan hak pilih rakyat.

"Jangan sampai ada warga negara yang memenuhi syarat (menjadi pemilih pilkada) sampai disimpulkan tidak memenuhi syarat. Atau, jangan sampai nanti tidak memenuhi syarat disimpulkan untuk memenuhi syarat," tuturnya.

Lebih lanjut, Puadi menyebutkan beberapa potensi kesalahan yang bisa terjadi dalam pemutakhiran data pemilih.

"Ini kan banyak hal berkaitan dengan data meninggal harus dicoret, (warga) berstatus TNI/Polri itu kan harus ada buktinya. Atau misalkan juga tadinya dia TNI kemudian pensiun jadi sipil, itu harus ada buktinya," urainya.

"Maka ini seharusnya dikroscek sedetail mungkin oleh pantarlih," demikian Puadi menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA