Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mardani: IKN For Sale!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 13 Juli 2024, 12:58 WIB
Mardani: IKN <i>For Sale!</i>
Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera/Ist
rmol news logo Kebijakan pemerintah memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) IKN kepada investor hingga 190 tahun dinilai tidak berpihak kepada rakyat kecil.

Bahkan Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera menganggap kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 75/2024 ini mengabaikan kepentingan rakyat umum.

“HGU diobral sampai 190 tahun, ini namanya IKN for sale. Hongkong saja untuk pemberian HGU cuma 99 tahun, itupun belum banyak yang masuk,” kata Mardani kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (13/7). 

Mardani menilai, penguasaan investor terhadap tanah di IKN ini mengingatkan pada zaman penjajahan Belanda di Indonesia.

“Penjajah Belanda saja sangat menjaga administrasi pertanahan. Peruntukannya mesti sesuai,” ucapnya.

Dijelaskan Mardani, dua siklus perpanjangan juga berlaku untuk hak atas tanah dalam bentuk hak pakai atau hak guna bangunan (HGB) di IKN. Pada awalnya hak pakai di IKN akan diberikan selama 80 tahun. 

Pemegang konsesi kemudian dapat mengajukan perpanjangan untuk periode 80 tahun kedua berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. Artinya, konsesi yang diberikan dalam hal HBG mencapai 160 tahun.

“Mestinya semua dijaga untuk kepentingan jangka panjang, jangan jangka pendek,” tegas Mardani. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA