Diketahui PHK massal itu terjadi sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Perdagangan/Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Kebijakan Impor.
Bamsoet meminta Kemenperin untuk memberikan penjelasan secara menyeluruh yang mengakibatkan terjadinya PHK sebagai akibat ditetapkannya regulasi tersebut.
"Padahal seharusnya regulasi tersebut dibuat untuk melindungi rakyat," kata Bamsoet dalam keterangannya yang dikutip Rabu (10/7).
Kemenperin harus menjelaskan secara detail terutama keterkaitannya dengan meningkatnya jumlah PHK di Indonesia, pasca regulasi tersebut diberlakukan.
"PHK terjadi sebab adanya pembatalan kontrak oleh pemberi maklon dan marketplace karena kembali menggunakan produk impor, sehingga berdampak pada tutupnya enam perusahaan," kata Bamsoet.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: