Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak menuturkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2024 justru memberi angin segar terhadap produk impor yang leluasa masuk ke pasar Indonesia.
"Ini memang tantangan kita, yang namanya pemerintah istilahnya, harus ada keberpihakan kepada masyarakatnya, bagaimana mereka itu bisa memproduksi barang-barang yang secara kualitas tidak kalah bersaing, secara harga berkompetisi, sehingga tetap eksis," ucap Amin Ak di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (19/6).
Menurutnya, pemerintah perlu memberikan fasilitas yang memadai kepada produk dalam negeri agar mampu bersaing dengan produk impor.
Seperti yang dilakukan pemerintah China terhadap produk lokal yang akan melakukan ekspor diberi insentif bahkan difasilitasi berbagai hal.
"Berlaku juga dengan pelaku-pelaku UMKM kita, dengan digitalisasinya, dan fasilitasnya dari pemerintah. Masalahnya, kenapa pemerintah tidak melakukan hal yang sama? Gitu lho," tegasnya.
Dengan adanya berbagai fasilitas dari pemerintah tersebut, maka masyarakat kita akan memiliki daya saing di pasar internasional dan tidak hanya menjadi konsumen untuk pasar impor.
"Sehingga rakyat kita bisa hidup minimal di negerinya sendiri lah kita enggak usah bicara ekspor tapi kita bisa produksi barang jasa di dalam negeri dan luar biasa kita. Jangan sampai bangsa kita jadi bangsa pasar, rakyat kita jadi rakyat pasar dari produk-produk impor," tutupnya.
BERITA TERKAIT: