Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pj Gubernur Jabar Bakal Sanksi ASN Pelaku Judi Online

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 19 Juni 2024, 13:25 WIB
Pj Gubernur Jabar Bakal Sanksi ASN Pelaku Judi Online
Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin/RMOLJabar
rmol news logo Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang kedapatan bermain judi online harus mendapat tindakan tegas.

Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin, kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menjaga integritas ASN dalam melayani masyarakat. Sehingga jika ada ASN yang melakukan judi online, pihaknya tidak segan memberikan sanksi.

“Tadi saya tanya Pak (Kepala) BKD, kalau ada pegawai yang terbukti, itu sudah bisa kena sanksi,” kata Bey usai menghadiri peringatan Hari Lanjut Usia Nasional Tingkat Jabar 2024, di Gedung Sate, Bandung, Rabu (19/6).

Menurut Bey, maraknya kasus judi online seharusnya dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak. Terlebih perbuatan judi jelas-jelas dilarang agama.

“Intinya, jangan bermain judi. Apapun, online atau apapun. Dari segi agama haram,” tegasnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (19/6).

Bey pun mengimbau masyarakat mencari pekerjaan lain yang halal. Jangan berani-berani masuk dalam lingkaran judi online.

“Lebih baik cari yang halal. Cari pekerjaan yang halal,” imbaunya.

Selain itu, Pemprov Jabar juta siap mendukung terkait Keputusan Presiden (Keppres) 21/2024 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Online.

“Turunan pasti ada, kami sesuaikan. Kalau ada Keppres, di daerah juga kami harus mendukung. Kami siapkan,” tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA