Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin, kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menjaga integritas ASN dalam melayani masyarakat. Sehingga jika ada ASN yang melakukan judi online, pihaknya tidak segan memberikan sanksi.
“Tadi saya tanya Pak (Kepala) BKD, kalau ada pegawai yang terbukti, itu sudah bisa kena sanksi,” kata Bey usai menghadiri peringatan Hari Lanjut Usia Nasional Tingkat Jabar 2024, di Gedung Sate, Bandung, Rabu (19/6).
Menurut Bey, maraknya kasus judi online seharusnya dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak. Terlebih perbuatan judi jelas-jelas dilarang agama.
“Intinya, jangan bermain judi. Apapun, online atau apapun. Dari segi agama haram,” tegasnya, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (19/6).
Bey pun mengimbau masyarakat mencari pekerjaan lain yang halal. Jangan berani-berani masuk dalam lingkaran judi online.
“Lebih baik cari yang halal. Cari pekerjaan yang halal,” imbaunya.
Selain itu, Pemprov Jabar juta siap mendukung terkait Keputusan Presiden (Keppres) 21/2024 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Online.
“Turunan pasti ada, kami sesuaikan. Kalau ada Keppres, di daerah juga kami harus mendukung. Kami siapkan,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: