Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Ada Anggaran Bansos bagi Korban Judi Online

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 17 Juni 2024, 12:59 WIB
Tak Ada Anggaran Bansos bagi Korban Judi Online
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, usai melaksanakan Salat Id di Masjid Ainul Hikmah, DPP Partai Golkar, Kemanggisan, Jakarta Barat, Senin (17/6)/RMOL
rmol news logo Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan korban judi online tak masuk kategori penerima bantuan sosial (bansos). Bahkan tidak diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Tidak ada dalam anggaran yang ada sekarang," kata Airlangga usai Salat Id di Kantor DPP Partai Golkar, Kemanggisan, Jakarta Barat, Senin (17/6).

Untuk itu, Airlangga bakal terus berkoordinasi dengan Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) soal wacana pemberian bansos untuk korban judi online.

"Ya kalau koordinasi tentu, kalau ada usulan program silakan dibahas dengan kementerian teknis," tutur Airlangga.

Di sisi lain, Menko PMK, Muhadjir Effendy, telah mengklarifikasi pernyataan soal rencana pemberian bansos untuk korban judi online.

Menurut Muhadjir, banyak masyarakat yang salah mengartikan bansos itu untuk pelaku judi online.

Padahal, maksud Muhadjir, bansos akan disalurkan kepada keluarga pelaku judi online yang telah terdampak dan dirugikan.

"Saya tegaskan, korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis, dan itulah yang nanti akan kita santuni," jelas Muhadjir di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (17/6).

Muhadjir pun mendukung dan memastikan pelaku judi online bakal dijerat tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 KUHP maupun UU ITE 11 tahun 2008 Pasal 27. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA