Sebab, selama ini para pelaku judi online hanya dianggap melakukan pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring).
“Selama ini kan dianggap tipiring saja itu, hanya dikurung satu bulan terus dikeluarkan. Sekarang harus tegas, apalagi yang bikin keluarganya miskin, harus dikejar, dicari, ditindak,” tegas Menko PMK, Muhadjir Effendy, saat ditemui di Kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6).
Muhadjir menyatakan, pemain judi online merupakan pelanggar hukum sehingga harus mendapatkan tindakan tegas.
Namun, korban judi online berbeda dengan pelaku judi online, sehingga Muhadjir menilai mereka berhak mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
“Jadi sekali lagi, mohon rekan-rekan ikut memberikan penjelasan, yang dimaksud korban judi online itu bukan pemain, pemain itu adalah pelaku pelanggar hukum dan dia ya harus ditindak,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: