Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Staf Hasto, Kusnadi Lapor Komnas HAM RI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 12 Juni 2024, 16:02 WIB
Staf Hasto, Kusnadi Lapor Komnas HAM RI
Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi (tengah)/RMOL
rmol news logo Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi menyambangi Komnas HAM RI untuk melaporkan terkait penggeledahan penyitaan barang milik Hasto saat diperiksa dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Kusnadi yang mengenakan batik bercorak coklat dan menggendong tas ranselnya, didampingi Tim Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy dan Joy Tobing. Mereka tiba di Gedung Komnas HAM RI sekitar pukul 15.30 WIB.

Setibanya di Gedung Komnas HAM, mereka menyempatkan menyapa awak media sebelum memasuki ruangan Sentra Layanan Informasi Pengaduan Komnas HAM RI untuk melapor.

“Nanti ya setelah ini ya temen-temen media,” ucap Ronny Talapessy.

Sebelum melapor ke Komnas HAM RI, Tim Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas KPK.

Pelaporan itu dilakukan karena seorang penyidik KPK bernama Kompol Rosa Purbo Bekti disebut melakukan penggeledahan acara paksa terhadap ajudan Hasto, Kusnadi saat pemeriksaan di KPK. Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita dua handphone milik Hasto, 1 HP milik Kusnadi, dan 1 tas berisi buku tabungan.

Selain melapor ke Dewas KPK, Tim Kuasa Hukum Hasto juga akan mengajukan gugatan praperadilan Ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Kita akan melaporkan kepada Dewas, Dewan Pengawas KPK, pertama. Yang kedua, kita akan mengajukan pra-pradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA