Menanggapi hal ini, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, meminta agar insan pers turut dilibatkan dalam perancangan RUU ini.
"Menurut saya memang itu harus dibicarakan baik-baik dengan masyarakat pers. Batas-batasnya harus terukur," kata Hendry di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (5/6).
Pelibatan insan pers ini, lanjut Hendry, bagian dari uji publik. Dengan adanya diskusi mengena hal ini, diharapkan tidak ada persoalan di belakang setelah RUU ini disahkan.
"Jangan sampai ada kata-kata atau kalimat yang menjadi pasal karet, kan sering begitu," tukasnya.
Pengaturan soal pemblokiran konten di media sosial tersebut diatur dalam Pasal 16 huruf Ayat (1) Huruf q RUU Polri. Dalam pasal tersebut juga ditulis bahwa Polri berkoordinasi dengan Kementerian Informasi dan Teknologi untuk melakukan tindakan di ruang siber tersebut.
Namun, dalam pasal tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut soal keamanan dalam negeri seperti apa yang memerlukan tindakan pemutusan, pemblokiran, dan pembatasan akses internet.
BERITA TERKAIT: