Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan, iuran sebesar 3 persen hanya dibayar oleh buruh dan pengusaha, tanpa ada anggaran dari pemerintah.
"Dengan demikian pemerintah lepas dari tanggungjawabnya untuk memastikan setiap warga negara memiliki rumah yang menjadi salah satu kebutuhan pokok rakyat, disamping sandang dan pangan," jelas Iqbal, lewat keterangan yang diterima redaksi, di Jakarta, Minggu (2/6).
Saat ini, kata dia, daya beli buruh semakin turun akibat UU Cipta Kerja. Sehingga potongan Tapera dipandang hanya akan menambah beban kelas pekerja.
Selanjutnya Iqbal juga menyoroti potensi korupsi dalam program Tapera. Kemudian, karena pemerintah menyebut bahwa dana Tapera adalah tabungan, maka seharusnya bersifat sukarela, bukan memaksa.
"Partai Buruh dan KSPI mempersiapkan aksi besar yang akan diikuti ribuan buruh pada Kamis, 6 Juni 2024, di Istana Negara, Jakarta, dengan tuntutan mencabut PP Tapera," tegas Said.
Selain aksi, Partai Buruh dalam waktu dekat juga akan mengajukan judicial review UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi, dan judicial review PP Tapera ke Mahkamah Agung.
BERITA TERKAIT: