Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W Kamdani berujar, proses penerbitan regulasi Tapera memang sudah pernah dibahas bersama pada 2016 lalu. Namun khusus untuk PP terasa mendadak.
"Saat UU diproses (tahun) 2016 hingga keluar UU 4/2016, DPR memang konsultasi bersama kami. Saat itu, kami memberikan masukan terkait Tapera ini," kata Shinta dalam daring bertema
Tapera, Antara Nikmat dan Sengsara, dikutip Sabtu (1/6).
Shinta mencermati, masih banyak kecacatan dan butuh perbaikan dalam PP 25/2020. Apindo pun mengeluarkan sejumlah rekomendasi sebagai masukan. Namun sayangnya, masukan tidak mendapat tanggapan hingga PP 21/2024 terbit.
"Sehingga kami juga agak kaget nih, mendadak sudah keluar PP 21/2024 seperti ini. Jadi sebelum PP 21 keluar, memang pemerintah belum mengonsultasikan balik kepada kami," ungkapnya.
Apindo juga menyoroti tujuan Tapera yang notabene sebagai tabungan justru dipaksakan melalui pemotongan gaji pekerja maupun pemberi kerja. Padahal saat ini pekerja sudah ada BPJS Ketenagakerjaan dengan benefit yang sama.
"Memang tujuannya baik, yakni untuk penyiapan rumah layak. Cuma sebenarnya sudah ada di dalam program BPJS," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: