Menurutnya, adanya penyiaran investigasi merupakan hak dari masyarakat yang tidak boleh dibatasi oleh pemerintah.
"Soal investigasi saya kira itu hak publik, juga hak diberikan kesempatan tentu saja dengan aturan-aturan yang perlu disepakati seperti apa," kata Wapres Maruf Amin kepada wartawan, Kamis (30/5).
Dia berharap pemerintah dan parlemen melakukan perbaikan dalam undang-undang tersebut.
"Jadi artinya itu kita pemerintah tentu saja mendorong adanya perbaikan yang masih perlu jangan sampai kemudian membebaskan kebebasan pers," jelasnya.
"Tapi juga tentu harus ada juga aturan-aturan yang harus disepakati, caranya bagaimana termasuk investigasi tadi," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: