Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kebijakan Baru BPJS Kesehatan Jangan Bebani Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 28 Mei 2024, 14:04 WIB
Kebijakan Baru BPJS Kesehatan Jangan Bebani Rakyat
Juru Bicara Fraksi PDIP, Edy Wuryanto, saat menyampaikan pandangan fraksi terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Pikiran Kebijakan Fiskal (KEM-PKF) 2025/Rep
rmol news logo Pemerintah diminta tidak membebani rakyat melalui kebijakan baru BPJS Kesehatan, yang menyamaratakan harga kelas rawat inap lewat program KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).

Harapan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PDIP, Edy Wuryanto, saat menyampaikan pandangan fraksi terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Pikiran Kebijakan Fiskal (KEM-PKF) 2025, pada rapat paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5).

Fraksi PDIP berpandangan, pemerintah juga perlu memenuhi pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia dengan kebijakan yang tidak membebani rakyat.

“Kebijakan pemerintah atas tarif BPJS Kesehatan harus memastikan tidak menjadi beban baru bagi rakyat, dan menjamin seluruh rakyat terpenuhi haknya atas pelayanan kesehatan,” tutur Edy Wuryanto.

Menurutnya, kebijakan belanja negara harus digunakan dan diarahkan untuk belanja rutin penyelenggaraan pemerintahan negara dalam memenuhi pelayanan kepada rakyat.

“Khususnya pelayanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, subsidi, administrasi, keamanan, ketertiban, penanggulangan bencana, ASN, dan pelayanan umum lainnya,” kata dia.

Selain itu, lanjut Edy, F-PDIP menilai belanja negara 2025 juga harus memastikan ruang fiskal dalam memperkuat kemandirian pangan dan energi.

"Dua sektor itu menjadi sangat strategis dan menyangkut hajat hidup rakyat banyak, sekaligus ukuran kita sebagai bangsa bahwa bisa lebih berdikari,” tutupnya.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA