Saksi Partai Nasdem atas nama Yakuba Rumodar menyampaikan keterangannya dalam Sidang Lanjutan dengan agenda Pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024, di Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).
Yakuba menjelaskan, mulanya proses penghitungan suara Pileg 2024 di Kecamatan Tutuk Tolu berjalan lancar, sesuai mekanisme yang ditentukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Yang dipersentasikan sesuai C Salinan. Dan C Salinan yang dibacakan Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sama dengan C Salinan yang ada pada kami para saksi di kecamatan," ujar Yakuba.
Namun setelah selesai rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, Yakuba mendapati kejadian janggal dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Tapi menjelang penetapan oleh PPK Tutuk Tolu, itu diskorsing selama dua hari, dan hasilnya ada penggelembungan suara pada Partai Demokrat atas nama (caleg) Saudara Darwis," katanya menerangkan.
Dia mengaku baru mengetahui ada penggelembungan suara setelah mendapat formulir (Form) D.Hasil hasil rekapitulasi tingkat kecamatan, itupun diperoleh setelah melewati masa penyerahan form tersebut kepada saksi.
Ditambah, Yakuba mengklaim juga telah ditipu oleh PPK saat penandatanganan Berita Acara selesai rekapitulasi suara tingkat kecamatan.
"Saat pleno kami juga dikelabui dengan cara Ketua PPK yang cepat (melakukan rekapitulasinya) dan hanya membaca jumlah suara caleg secara global (jumlah akumulasinya)," urainya.
"Sekaligus, kami tidak diberikan ruang protes secara langsung, kami diminta untuk menandatangani di belakang tanpa melihat jumlah perolehan suara," tambah Yakuba menerangkan.
BERITA TERKAIT: