Idul Adha
Dimensy.id Mobile
Selamat Idul Adha Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini Dia 17 Rekomendasi Rakernas V PDIP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Minggu, 26 Mei 2024, 18:23 WIB
Ini Dia 17 Rekomendasi Rakernas V PDIP
Puan Maharani saat membacakan 17 butir rekomendasi hasil Rakernas V PDIP/Ist
rmol news logo Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDIP yang berlangsung di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta, menghasilkan 17 rekomendasi.

Rekomendasi pada perhelatan akbar yang digelar sejak Jumat (24/5) dan ditutup pada Minggu (26/5) itu dibacakan Ketua DPP PDIP bidang Politik, Puan Maharani, di hadapan ribuan kader PDIP.

Berikut ke-17 rekomendasi itu:
1. Rakernas V menilai Pemilu 2024 merupakan Pemilu paling buruk dalam sejarah demokrasi Indonesia, disebabkan penyalahgunaan kekuasaan, intervensi aparat penegak hukum, pelanggaran etika, penyalahgunaan sumber daya negara, dan masifnya praktik politik uang (money politics). Buruknya penyelenggaraan Pemilu juga disebabkan ketidaknetralan penyelenggara Pemilu. Berkaitan itu, Rakernas V merekomendasikan peningkatan kualitas demokrasi melalui peninjauan kembali sistem Pemilu, konsolidasi demokrasi, pelembagaan partai politik, penguatan pers dan masyarakat sipil, serta mendorong reformasi sistem hukum yang berkeadilan.

2. Rakernas V menilai, untuk meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia diperlukan fungsi kontrol dan penyeimbang (checks and balances). Pada saat bersamaan, salah satu tujuan partai politik adalah mendapatkan kekuasaan secara konstitusional melalui Pemilu. Untuk itu, Rakernas V merekomendasikan kepada Fraksi PDIP DPR agar mendorong kebijakan legislasi bagi peningkatan kualitas demokrasi Pancasila, untuk penguatan pelembagaan partai, dan mendorong perlakuan setara dan adil antara partai politik yang berada di dalam pemerintahan dan yang berada di luar.

3. Rakernas V menolak penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan (autocratic legalism) sebagaimana terjadi melalui perubahan UU MK, dan perubahan UU Penyiaran. Sedangkan terhadap putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memasukkan materi muatan baru tentang syarat calon presiden dan wakil presiden, Rakernas V menilai hal itu telah melanggar batas kewenangan dan mengambil alih kewenangan DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang.

4. Rakernas V mengajak para ahli hukum tata negara, masyarakat sipil, pers, akademisi, intelektual, dan seluruh elemen pro demokrasi, untuk melakukan evaluasi secara objektif atas pelaksanaan Pemilu 2024. Selanjutnya Rakernas V menegaskan pentingnya memahami kembali keseluruhan aspek sosiologis politis dikeluarkannya Tap MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, serta TAP MPR Nomor VII tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri.

5. Rakernas V mendorong seluruh elemen bangsa untuk menjaga dan mewujudkan cita-cita reformasi, khususnya pelembagaan demokrasi yang berkedaulatan rakyat, pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), penguatan pers dan masyarakat sipil, supremasi hukum, pelembagaan partai politik,  penyelenggara Pemilu yang Jurdil, dan menempatkan TNI dan Polri agar semakin profesional, dan memiliki kedudukan yang setara sesuai dengan marwah dan sejarah pembentukannya, tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai UUD NRI 1945.

6. Rakernas V merekomendasikan kepada Ketua Umum PDIP untuk hanya melakukan kerjasama dan komunikasi politik dengan pihak-pihak yang memiliki komitmen tinggi di dalam menjamin pelaksanaan agenda reformasi, penguatan supremasi hukum, dan sistem meritokrasi, serta peningkatan kualitas
demokrasi yang berkedaulatan rakyat guna peningkatan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

7. Rakernas V berterima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah memberikan dukungan kepada Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD, serta PDIP, dipercaya memenangkan Pemilu Legislatif tiga kali berturut-turut. Kepercayaan rakyat harus diwujudkan dengan memperbaiki Tiga Pilar Partai (Struktural, Legislatif, dan Eksekutif). Sehubungan dengan adanya perilaku kader partai yang tidak menjunjung tinggi etika politik, tidak berdisiplin, dan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ideologi partai, serta melakukan pelanggaran konstitusi dan demokrasi, Rakernas V menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. Selanjutnya, Rakernas V merekomendasikan untuk menyempurnakan sistem rekrutmen, pelatihan, kaderisasi, dan penugasan Partai, agar apa yang terjadi dengan penyimpangan perilaku kader pada Pemilu 2024 tidak terulang kembali.

8. Rakernas V mendesak pemerintah melakukan kajian yang mendalam terhadap kebijakan kerjasama investasi guna menghindari kebijakan pragmatis jangka pendek yang berpotensi mengorbankan kepentingan nasional, dan kedaulatan Indonesia.

9. Rakernas V mendorong seluruh jajaran Tiga Pilar Partai untuk solid bergerak menjalankan program kerakyatan dengan meningkatkan keberpihakan kepada petani, nelayan, buruh, dan seluruh lapisan masyarakat lainnya guna memerangi kemiskinan ekstrim menjadi 0 persen pencegahan stunting, menggalakkan program menanam 10 tanaman pendamping beras, dan menyediakan pekerjaan yang layak bagi rakyat.

10. Rakernas V mendorong seluruh jajaran Tiga Pilar Partai untuk semakin solid bergerak memenangkan Pilkada serentak dan mempersiapkan pasangan calon terbaik serta strategi pemenangan pilkada berdasarkan kekuatan rakyat dan gotong royong Partai.

11. Rakernas V mendorong Tiga Pilar Partai untuk mempercepat kedaulatan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani melalui Pokok-pokok Kebijakan Kedaulatan Pangan sebagaimana telah direkomendasikan pada Rakernas IV pada 2023.

12. Rakernas V mencermati bahwa persoalan pemanasan global telah menciptakan kerusakan ekologi berupa kenaikan suhu bumi, kekeringan ekstrim, banjir dan tanah longsor, kepunahan keanekaragaman hayati, badai, tenggelamnya pulau-pulau kecil dan intrusi air laut, serta dampak sosial berupa
krisis pangan dan kelaparan, krisis air, wabah penyakit, dan berbagai dampak sosial lainnya.

Rakernas V mendesak pemerintah mengimplementasikan secara serius kebijakan Net Zero Emission dengan transisi energi terbarukan, penghematan energi, dan kerjasama global melalui Perencanaan Transisi Energi yang Berkeadilan (Just Energy Transition Plan).

Rakernas V mendesak pemerintah menghentikan deforestasi dengan moratorium alih fungsi lahan hutan dan penggundulan hutan serta mendorong reforestasi lahan hutan yang terdegradasi, termasuk ekosistem pesisir seperti hutan mangrove, padang lamun, dan tanah berlumpur di sepanjang pantai (wetland).

13. Mencermati gejolak yang terjadi di berbagai kampus akibat kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) secara drastis, Rakernas V Partai menugaskan Fraksi PDIP DPR untuk mendesak pemerintah agar menurunkan mahalnya biaya Pendidikan Tinggi melalui revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024.

14. Rakernas V mendorong penyelesaian Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, dan mendesak pemerintah untuk menyelesaikan sengketa tanah adat dengan penuh rasa keadilan.

15. Rakernas V menilai terdapat berbagai kerawanan dunia akibat pertarungan geopolitik sebagaimana terjadi perang Rusia-Ukraina, ketegangan Israel dan Iran, Semenanjung Korea, Selat Taiwan, Laut Tiongkok Selatan, dan berbagai persoalan lainnya. Berkaitan dengan hal itu, Rakernas V mendorong pemerintah lebih aktif dalam diplomasi dan mengambil prakarsa perdamaian untuk menghentikan konflik berdasarkan prinsip-prinsip dari Konferensi Asia Afrika (KAA), Gerakan Non Blok (GNB), Conference of the New Emerging Forces (Conefo), Pidato Bung Karno To Build The World A New dan
pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif.

16. Rakernas V telah melakukan kajian mendalam terhadap berbagai persoalan bangsa dan negara, baik nasional maupun internasional. Berbagai persoalan itu di atas mengandung potensi kerawanan yang harus dicermati langkah mitigasinya agar tidak menciptakan krisis. Rakernas V memandang pentingnya keteguhan kepemimpinan Partai dalam menghadapi transisi pemerintahan ke depan. Oleh karena itu Rakernas V Partai memberikan kewenangan penuh kepada Ketua Umum PDIP sesuai ketentuan Pasal 15 Anggaran Rumah Tangga PDIP untuk menentukan sikap politik partai terhadap pemerintah.

17. Rakernas V setelah mendengarkan pandangan umum DPD PDIP se-Indonesia, memohon kesediaan Prof DR Megawati Soekarnoputri dapat diangkat dan ditetapkan kembali sebagai Ketua Umum PDIP periode 2025-2030 pada Kongres VI 2025.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA