Idul Adha
Dimensy.id Mobile
Selamat Idul Adha Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perbaiki Citra Buruk, KIPP Harap DKPP Pecat Ketua KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 24 Mei 2024, 16:38 WIB
Perbaiki Citra Buruk, KIPP Harap DKPP Pecat Ketua KPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari/RMOL
rmol news logo Perilaku tidak etis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dalam beberapa kasus yang diadukan belakangan ini, diharapkan mampu diperbaiki Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Lembaga pimpinan Heddy Lugito ini diharapkan mampu memberikan sanksi tegas berupa pemecatan ke Hasyim Asyari.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta memandang, kelembagaan penyelenggara pemilu maupun pelaksanaannya pada tahun 2024 ini telah mencatatkan kualitas yang menurun.

"Jadi kita mengalami penurunan pelembagaan atau kelembagaan pemilu secara keseluruhan," ujar Kaka kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (24/5).

Menurutnya, perilaku pimpinan lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU seharusnya konsisten memperhatikan kode etik, sehingga persoalan pribadi tidak ditarik ke ranah yang politis.

"Ini juga merupakan ekses dari tarik menarik politik. Dan bahkan kita tahu kepala negara (atau) presiden sendiri ditarik-tarik ke ranah situ. Artinya ini buruk sebagai pemilu," tuturnya.

Kaka memandang perlu adanya suatu ketegasan dari DKPP terhadap kasus-kasus etik dalam proses penanganannya dan hasilnya. Sehingga, masyarakat bisa mempercayai kelembagaan dan penyelenggaraan pemilu serta juga hasilnya.

"Sesuatu yang buruk bagi bangsa ini tentu ada cara untuk melakukan semacam remedial. Nah, mungkin putusan DKPP ini sebagai remedial. Tapi saya tidak bisa mendahului ya, apakah dipecat dari (jabatan) ketua atau dari (jabatan) anggotanya," tandas Kaka. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA