Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pendataan Perkara PHPU Pileg di MK Carut Marut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 20 Mei 2024, 11:26 WIB
Pendataan Perkara PHPU Pileg di MK Carut Marut
Pemaparan peneliti Perludem di Bakoel Kofie Cikini, Jakarta Pusat, Senin (20/5)/Repro
rmol news logo Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menemukan pendataan yang carut marut oleh Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024.  

Peneliti Perludem Kahfi Aldan menjelaskan, aktivitas pemantauan yang dilakukan pihaknya dimaksudkan untuk menjaga PHPU 2024 berlangung baik.

"(PHPU Legislatif supaya bisa) dilangsungkan secara terbuka dan akuntabel, dan tidak melanggar sapta karsa hutama hakim konstitusi" ujar Kahfi dalam jumpa pers di Bakoel Kofie, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5).

Kahfi menuturkan, beberapa indikator penting yang dipantau Perludem dalam penangana perkara PHPU Legislatif 2024 ini antara lain mengenai jangka waktu penanganan.

PHPU dilaksanakan MK sesuai waktu yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, yaitu 30 hari kerja sejak dicatatkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) untuk perkara legislatif.

"Data yang diidentifikasi ini data yang berhasil kami akses. Kami punya tim pemantau berkala baik itu pegajuan permohonan maupun saat pemeriksaan pendahuluan dan seterusnya," sambung Kahfi.

Dia mengungkapkan, data yang berhasil dihimpun Perludem dari website resmi MK, mkri.id, terhitung mulai dari tanggal 29 April sampai 8 Mei 2024.

Hasil pemantauan terhadap indikator keterbukaan perkara terhadap publik, Perludem menemukan data-data yang berbeda dari hasil pemantauan yang dilakukan.

"Dari data tim pemantauan Perludem, terdapat 263 permohonan, kalau di web 285. Selisih data ini karena sulitnya pendataan karena web MK selalu berubah struktur nomor perkaranya," demikian Kahfi. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA