Alokasi APBN 20 persen sebagaimana diamanatkan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 harus terserap dengan baik oleh ribuan perguruan tinggi di Indonesia. Sehingga, beban anggaran yang tidak terserap dengan baik itu tidak menjadi tanggungan perguruan tinggi sepenuhnya.
Demikian disampaikan Pengamat Pendidikan, Cecep Darmawan dalam diskusi virtual bertajuk “Nanti Kita Cerita Tentang UKT Hari Ini”, Sabtu (18/5).
“Jangan sampai gini, 'persoalannya di pusat, ah sasarin aja ke perguruan tinggi'. Mahasiswa jadi demonya ke rektor,” kata Cecep.
Di sisi lain, perguruan tinggi juga harus membuka ruang dialog persuasif dengan mahasiswa apabila ada penyesuaian biaya kuliah.
"Ajak mahasiswa, BEM-nya, terus forum dosen senat akademik. Nah sekarang kayaknya komunikasinya (mereka) kurang. Makanya ada beberapa perguruan tinggi yang mahasiswanya demo,” sesalnya.
Cecep sendiri tidak sependapat dengan anggapan kenaikan UKT dipicu oleh UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti) yang melahirkan kebijakan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH).
Menurutnya, PTN-BH bukan satu-satunya faktor yang melahirkan komersialisasi pendidikan.
“Bukan, tetapi memang tanggung jawab pemerintah yang minim dari sisi anggaran,” tandas Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) ini.
Dalam diskusi tersebut, turut hadir secara virtual narasumber lain seperti Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih; Rektor UPN Veteran Jakarta, Dr. Anter Venus; Wakil Rektor IPB University Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, Prof. Deni Noviana; dan Koordinator Aliansi Mahasiswa Menggugat, Najib Jayakarta.
BERITA TERKAIT: