Sorotan itu menjadi catatan Setara Institute. Catatan yang diberikan adalah eksistensi Pasal 8A huruf q pada RUU Penyiaran.
Peneliti Hukum dan Konstitusi Setara Institute Sayyidatul Insiyah mengatakan, pasal tersebut mengatur kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melakukan penyelesaian sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.
"Ekspansi kewenangan KPI sebagaimana Pasal 8A huruf q RUU Penyiaran untuk melakukan penyelesaian sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran akan mengebiri kewenangan Dewan Pers," ujar Sayyidatul dalam keterangan tertulis, Selasa (15/5).
Dia menyampaikan, ketentuan tersebut berpotensi mendistraksi kewenangan antara kedua lembaga. Sehingga melemahkan resolusi dan penyelesaian sengketa jurnalistik yang mungkin terjadi.
Selain itu, lanjut Sayyidatul, ketentuan dimaksud melemahkan Dewan Pers sebagai pilar kebebasan pers.
"Sebab lingkup kewenangan Dewan Pers untuk menjamin kebebasan pers juga meliputi konten jurnalistik yang disiarkan melalui media elektronik," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: