Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Setara Institute: RUU Penyiaran Akan Ganggu Kewenangan Dewan Pers

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 15 Mei 2024, 15:04 WIB
Setara Institute: RUU Penyiaran Akan Ganggu Kewenangan Dewan Pers
Dewan Pers/Net
rmol news logo Selain dipandang akan membatasi ruang kebebasan pers, pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran juga bakal mengganggu peran Dewan Pers.

Sorotan itu menjadi catatan Setara Institute. Catatan yang diberikan adalah eksistensi Pasal 8A huruf q pada RUU Penyiaran.

Peneliti Hukum dan Konstitusi Setara Institute Sayyidatul Insiyah mengatakan, pasal tersebut mengatur kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melakukan penyelesaian sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.

"Ekspansi kewenangan KPI sebagaimana Pasal 8A huruf q RUU Penyiaran untuk melakukan penyelesaian sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran akan mengebiri kewenangan Dewan Pers," ujar Sayyidatul dalam keterangan tertulis, Selasa (15/5).

Dia menyampaikan, ketentuan tersebut berpotensi mendistraksi kewenangan antara kedua lembaga. Sehingga melemahkan resolusi dan penyelesaian sengketa jurnalistik yang mungkin terjadi.

Selain itu, lanjut Sayyidatul, ketentuan dimaksud melemahkan Dewan Pers sebagai pilar kebebasan pers.

"Sebab lingkup kewenangan Dewan Pers untuk menjamin kebebasan pers juga meliputi konten jurnalistik yang disiarkan melalui media elektronik," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA