Dalam perkara di PT Sigma Cipta Dadakan itu, KPK sudah menetapkan 6 tersangka meski belum diumumkan kepada publik.
Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mendesak KPK untuk menemukan tersangka baru di level pejabat PT Telkom dan pihak yang terkait dengan proyek di PT SCC.
"Masa pihak dalam tidak ada (lagi) tersangka. Mencurigakan nih," ujar Uchok kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/5).
Uchok pun meminta KPK segera melanjutkan penyidikan di kasus yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp200 miliar.
Perkara tersebut terkait dengan pengadaan kerja sama yang diduga fiktif dengan modus adanya kerja sama penyediaan financing untuk project data center. Selain itu, perkara korupsi ini juga melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.
Adapun enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Judi Achmadi selaku Direktur Utama (Dirut) PT SCC, Bakhtiar Rosyidi selaku Direktur Human Capital dan Finance PT SCC, Tejo Suryo Laksono selaku Direktur PT Granary Reka Cipta, Roberto Pangasian Lumban Gaol selaku pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti, lalu Afrian Jafar dan Imran Mumtaz selaku makelar.
"KPK harus terus melakukan penyidikan, apalagi ini modus perkara korupsi adalah pengadaan proyek fiktif yang melibatkan pihak ketiga sebagai makelar," kata Uchok.
Sementara VP Corporate Communication PT Telkom, Andri Sasongko mendukung dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK agar kasus bisa diusut tuntas hingga ke akarnya.
Terlebih, katanya, Telkom adalah perusahaan terbuka dan dual listing yang sangat mengedepankan Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan bisnisnya
"Telkom menghormati dan mendukung penuh langkah KPK," kata Andri Sasongko melalui Taufik Hendra Lukmana.
BERITA TERKAIT: