Hal tersebut terjadi dalam agenda Sidang Panel 3 Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif untuk Perkara Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di Ruang Sidang Pleno Lantai 4 Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/5).
Di hadapan Majelis Hakim Konstitusi Sidang Panel 3 yang dipimpin Arief Hidayat bersama dua anggota yaitu Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, Kuasa Hukum Partai Demokrat memulai penyampaian keterangan. Di mana isinya membantah dalil Nasdem yang menyebut perolehan suaranya diambil oleh Demokrat.
"Pihak Terkait menolak atau membantah secara tegas semua dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pemohon dalam permohonan a quo. Kami juga menegaskan bahwa Pihak Terkait tidak mengalami penambahan suara dan tidak mengambil satupun suara dari partai politik peserta pemilu lainnya termasuk dari Pemohon, begitu juga tidak ada yang mengurangi perolehan suara Pemohon di beberapa TPS," kata Kuasa Hukum Partai Demokrat, Mualimin.
Pihak Terkait selanjutnya, Partai Golkar, menyoroti soal permohonan Pemohon yang tidak menguraikan mengenai kesalahan penghitungan. Sehingga, objek dalam perkara PHPU ini adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 360/2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilu.
"Sebagai konsekuensi diajukannya permohonan, maka dalam permohonan Pemohon harus menguraikan kesalahan penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon (KPU) dalam Permohonan, (tapi) tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait hal tersebut," kata kuasa hukum Partai Golkar, Ahmad Suherman.
Sementara PKS yang juga menjadi Pihak Terkait dalam perkara ini menanggapi dalil Nasdem mengenai selisih perolehan suara yang diajukan sebagai Pemohon. Karena menurut PKS, dalil tersebut tidak benar dan tidak berdasar secara hukum karena jumlah perolehan suaranya yang benar adalah yang telah ditetapkan oleh KPU.
"Dalam rekapitulasi berjenjang yang dilaksanakan oleh Termohon, perolehan suara Pihak Terkait (PKS) di beberapa TPS tertentu mengalami pembetulan sehingga terjadi perubahan angka perolehan suara, dan pembetulan itu dilaksanakan oleh Termohon sesuai dengan prinsip rekapitulasi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat (6) huruf h PKPU Nomor 5 tahun 2024," kata kuasa hukum PKS, Martadinata.
Pihak Terkait berikutnya, PDIP, pada intinya sependapat dengan hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPU.
"Kami tidak menyampaikan secara tertulis untuk perkara a quo. Kami hanya menyampaikan bahwa kami menyetujui hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU (Termohon),” kata Fajri Safii selaku kuasa hukum PDIP.
BERITA TERKAIT: