Fahri berpendapat, revisi UU Kementerian Negara merupakan sebuah keniscayaan yang diatur dalam ketentuan Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang mengamanatkan pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam Undang-undang.
Dari norma dalam konstitusi tersebut, dia menyebutkan Pasal 4 UU Kementerian Negara secara tegas telah mengatur dan mengklasifikasi urusan tertentu dalam pemerintahan. Antara lain urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD NRI 1945, urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam, dan urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
"Pada hakikatnya, konstitusi telah menentukan bahwa presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD NRI 45, dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan," ujar Fahri kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (10/5).
"Dengan penegasan, setiap menteri memimpin kementerian negara untuk menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan guna mencapai tujuan negara, sebagai konsekuensi norma konstitusional dari penormaan itu," sambungnya memaparkan.
Menurut Wakil Tim Hukum Prabowo-Gibran itu, Konstitusi telah mengantisipasi untuk dilakukan serta mengakomodasi keadaan kompleksitas urusan pemerintahan negara masa depan. Yaitu dengan membuka kemungkinan presiden menata serta menyesuaikan kebutuhan pembentukan lembaga kementerian yang dipandang relevan sesuai perkembangan dan dinamika kebutuhan hukum serta ketatanegaraan masa depan.
"Sehingga dengan demikian, pada prinsipnya, diskursus akademik maupun naskah 'policy brief' sebagai jembatan komunikasi dari analis kebijakan sebuah produk penelitian serta rekomendasi yang dibangun oleh berbagai pihak untuk kepentingan akademik, maupun presiden dalam menggunakan kewenangannya membentuk kabinet pemerintahan dan mengangkat menteri-menteri harus di kerangkakan dalam format berpikir konstitusional," tuturnya.
Oleh karena itu, Fahri menilai perubahan nomenklatur atau pembentukan kementerian baru dengan nomenklatur tertentu setelah Prabowo-Gibran mengucapkan sumpah/janji sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029, adalah sesuatu "constitutional will".
"Sebab perubahan UU Kementerian Negara maupun kebijakan Penataan Kabinet Presidensial di Indonesia yang konstitusional oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto, selain merupakan sebuah kebutuhan ketatanegaraan lebih jauh adalah merupakan suatu keniscayaan yang tidak dapat dihindari," demikian Fahri menutup.
BERITA TERKAIT: