Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Belum Sempat Dilantik, 2 Caleg PDIP dan 1 PKB Resmi Diganti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Jumat, 10 Mei 2024, 05:31 WIB
Belum Sempat Dilantik, 2 Caleg PDIP dan 1 PKB Resmi Diganti
Ketua KPU Karanganyar Daryono/RMOLJateng
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar memutuskan untuk mengganti dua caleg terpilih PDIP, Suprapto dan Suyanto. Sementara satu lagi caleg dari PKB atas nama Sulaiman Rosyid.

Suprapto yang berasal dari Dapil I yang meliputi Kecamatan Karanganyar Kota, Mojogedang dan Matesih, akan digantikan Prasetya Ady S, caleg peraih suara terbanyak di bawahnya.

Sementara Suyanto asal Dapil IV yang meliputi Kecamatan Gondangrejo dan Colomadu, digantikan oleh Hanung Turwadji.

Sementara dari PKB atas nama Sulaiman Rosyid akan digantikan putranya Fauzal Maula Rosyid yang meraih suara terbanyak di bawahnya.

Ketua KPU Karanganyar Daryono menjelaskan, pergantian caleg tersebut  menindaklanjuti surat yang diajukan PKB dan PDIP terkait pengajuan pengunduran diri caleg terpilih.

PKB mengajukan surat pengunduran diri Sulaiman Rosid yang  akan diganti caleg PKB lainnya yang kebetulan putranya sendiri, Fauzal Maula Rosyid.

"Rapat pleno menindaklanjuti terkait surat dari partai perihal pengunduran diri sejumlah caleg," kata Daryono dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, Jumat (10/5).

Dari hasil rapat pleno KPU, Daryono menilai surat pengunduran diri caleg dari partai memenuhi ketentuan sebagaimana aturan tersebut.

"Keputusan ini akan ditindaklanjuti dengan melakukan perubahan terhadap SK penetapan caleg terpilih. SK tersebut akan disampaikan ke semua parpol dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar," lanjut Daryono.

Dari 45 caleg terpilih, dua Caleg PDIP, Prapto Koting dan Suyanto ikut ditetapkan sebagai caleg terpilih.

Namun keduanya batal dilantik karena aturan internal PDIP yang memberlakukan sistem Komandante. Sistem Komandante ini diatur dalam Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2023 yang diterbitkan DPD PDIP Jateng.

Dalam Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2023 yang diterbitkan DPD PDIP Jateng PDIP menggunakan sistem penghitungan mandiri dan tidak menggunakan aturan KPU untuk menentukan siapa yang berhak duduk di kursi DPRD. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA