Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jakarta Bisa Tiru Singapura soal Pembatasan Usia Kendaraan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Sabtu, 04 Mei 2024, 04:15 WIB
Jakarta Bisa Tiru Singapura soal Pembatasan Usia Kendaraan
Lalu lintas di Jakarta/Ist
rmol news logo Salah satu upaya mengatasi polusi udara dan kemacetan di Jakarta diusulkan pemberlakuan pembatasan usia kendaraan.

Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Ismail mengatakan, pembatasan usia kendaraan bisa menjadi opsi lain dari kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bagian kewenangan khusus perhubungan.

“Kebijakan (pembatasan usia kendaraan) itu ujung-ujungnya mengurangi jumlah kendaraan yang beredar berdasarkan usia kendaraan. Nanti puncaknya juga adalah mengurangi emisi kendaraan," kata Ismail dikutip Sabtu (4/5).

Lebih lanjut, Ismail mengatakan, beberapa negara lain sudah menerapkan pembatasan terkait mobilisasi kendaraan yang tidak layak dari emisi gas buang.

Salah satunya yaitu Singapura, pembatasan usia kendaraanya diatur lewat Certificate of Entitlemeng (COE) yang menunjukan kepemilikan kendaraan dan batas waktu penggunaannya selama 10 tahun.

“Nah seperti itu, artinya kalau sudah ada best perstige di negara lain, itu juga merupakan opsi yang layak dipertimbangkan,” kata Ismail.

Meski demikian, Ismail menyadari tujuan dari pembatasan kendaraan pribadi yaitu agar terciptanya satu lingkungan yang lebih baik. Terutama untuk kondisi udara dan kemacetan.

Namun, usulan tersebut Ismail minta untuk dikaji lebih matang. Sebab apabila pembatasan kendaraan pribadi diterapkan, maka berpotensi berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor yang merupakan salah satu kontributor penyumbang pajak terbesar.

“Jadi ini harus imbang antara satu sisi kita ingin ciptakan lingkungan yang baik tapi sisi yang lain bagaimana ini tidak menimbulkan satu potensi berkurangnya PAD,” demikian Ismail.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA