Penegasan tersebut disampaikan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto dalam merespons sikap PDIP yang meneruskan gugatan sengketa Pilpres ke Pengadilan Tata Negara Usaha Negara (PTUN).
"Kalau kita bicara pemilihan, apakah itu Pileg ataukah Pilpres, yang sudah dimandatkan adalah keputusan dari MK, final dan
binding," ucap Airlangga ketika ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa malam (23/4).
Di sisi lain, Airlangga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada MK dan menghargai keputusan yang telah dikeluarkan majelis hakim terhadap perkara sengketa Pilpres 2024.
"Terima kasih kemarin MK sudah membuat keputusan dan kita tentu menghargai keputusan itu," demikian Airlangga.
Tim hukum PDIP sebelumnya melayangkan gugatan pembatalan Pilpres 2024 ke PTUN. Gugatan tersebut sudah diterima dan akan segera disidangkan.
Dengan adanya gugatan tersebut, PDIP pun meminta kepada KPU RI untuk menunda penetapan presiden dan wakil presiden terpilih yang akan dilakukan pada Rabu besok (24/4).
BERITA TERKAIT: