Setidaknya ada tiga peristiwa penting yang disorot Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. Dia mengistilahkan peristiwa yang terjadi benar-benar "serba pertama".
"Pertama, MK memanggil pihak lain untuk didengar keterangannya. Pada PHPU 2024 MK memanggil 4 menteri dan DKPP untuk didengar keterangannya di persidangan," kata Titi, lewat akun X miliknya, Selasa (23/4).
Kedua, banyak amicus curiae atau sahabat pengadilan pada perkara sengketa Pemilu kali ini.
Amicus curiae untuk pertama kali pula disebut dalam Putusan MK sebagai hal yang dipertimbangkan mahkamah dalam membuat Putusan PHPU.
Dan ketiga, pertama kali pula dalam putusan perselisihan hasil Pemilu, hakim konstitusi melakukan dissenting opinion, bahkan sampai tiga hakim yang berselisih pendapat.
"Dalam PHPU Pilpres, Pileg, dan Pilkada, semua putusan MK yang kontroversial sekalipun, hakim selalu bulat membuat putusan," tandasnya.
BERITA TERKAIT: