Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gugatannya Ditolak MK, Cak Imin Ngaku Tidak Terkejut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 23 April 2024, 00:59 WIB
Gugatannya Ditolak MK, Cak Imin Ngaku Tidak Terkejut
Cawapres Muhaimin Iskandar/RMOL
rmol news logo Cawapres Muhaimin Iskandar mengaku tidak terlalu terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya terkait sengketa Pilpres.

Hal ini disampaikan sosok yang akrab disapa Cak Imin itu melalui video yang diunggah di kanal YouTube Anies Baswedan, Senin malam (22/4)

"Putusan ini sebetulnya tidak mengejutkan. Putusan hari ini mengkonfirmasi bahwa kita semua, termasuk MK, tak kuasa menghentikan laju pelemahan demokrasi di negeri kita tercinta," kata Cak Imin.

Di sisi lain, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai bahwa dissenting opinion yang disampaikan oleh tiga hakim MK yakni Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Arief Hidayat, menjadi dokumentasi penting, yang merupakan catatan pengakuan bahwa ada banyak hal yang janggal dalam proses Pilpres 2024

"Mereka (3 Hakim MK) adalah orang-orang yang mulia yang menjadi harapan bagi tegaknya Konstitusi dan kembalinya marwah Mahkamah Konstitusi ke depan. Mereka akan menjadi catatan indah dan baik dalam sejarah kita berbangsa dan bernegara," jelasnya.

Meski begitu, Cak Imin memahami, dengan dibacakannya putusan MK maka tahapan Pilpres 2024 telah selesai dan tinggal menunggu proses pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Pasalnya, putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Namun kami masih menerima, kita semua menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi ini sebagai keputusan yang final dan mengikat," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA