Hal ini disampaikan sosok yang akrab disapa Cak Imin itu melalui video yang diunggah di kanal YouTube Anies Baswedan, Senin malam (22/4)
"Putusan ini sebetulnya tidak mengejutkan. Putusan hari ini mengkonfirmasi bahwa kita semua, termasuk MK, tak kuasa menghentikan laju pelemahan demokrasi di negeri kita tercinta," kata Cak Imin.
Di sisi lain, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai bahwa
dissenting opinion yang disampaikan oleh tiga hakim MK yakni Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Arief Hidayat, menjadi dokumentasi penting, yang merupakan catatan pengakuan bahwa ada banyak hal yang janggal dalam proses Pilpres 2024
"Mereka (3 Hakim MK) adalah orang-orang yang mulia yang menjadi harapan bagi tegaknya Konstitusi dan kembalinya marwah Mahkamah Konstitusi ke depan. Mereka akan menjadi catatan indah dan baik dalam sejarah kita berbangsa dan bernegara," jelasnya.
Meski begitu, Cak Imin memahami, dengan dibacakannya putusan MK maka tahapan Pilpres 2024 telah selesai dan tinggal menunggu proses pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Pasalnya, putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Namun kami masih menerima, kita semua menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi ini sebagai keputusan yang final dan mengikat," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: