Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tudingan Amin soal Politisasi Bansos di Lombok Tak Beralasan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 22 April 2024, 12:48 WIB
Tudingan Amin soal Politisasi Bansos di Lombok Tak Beralasan Hukum
Hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani/Istimewa
rmol news logo Hakim Mahkamah Konstitusi menilai dalil Anies-Muhaimin (Amin) soal Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membagikan bantuan sosial (bansos) untuk memenangkan paslon tertentu tidak beralasan.

Hal ini disampaikan Hakim Mahkamah Konstitusi, Asrul Sani, saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau Sengketa Pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4).

Pemohon mendalilkan Airlangga yang merupakan Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran melakukan pelanggaran pemilu berupa dugaan politisasi bansos kepada warga Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada 14 Januari 2024.

Kegiatan yang dilakukan Airlangga saat itu juga berhimpitan dengan acara hari ulang tahun Partai Golkar.

"Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu tersebut ternyata tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu selama berlangsungnya kedua acara tersebut," jelas Arsul.

Mahkamah Konstitusi pun menganggap kesimpulan Bawaslu tersebut harus dihormati. Karena jika mahkamah punya penilaian tersendiri hal tersebut harus dibuktikan lebih lanjut oleh pemohon dalam persidangan.

Sementara hal itu tidak dilakukan, sehingga mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil pemohon tersebut.

"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut mahkamah, dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," tandas Arsul Sani. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA