Ketua Relawan Pengusaha Muda Nasional (REPNAS), Anggawira mengatakan, Hakim Konstitusi akan memutuskan kemenangan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Karena kalau kita bicara angka-angka KPU tentu tidak bisa dibantah. Maka muncul argumentasi tentang Sirekap, keberpihakan pemerintah, hingga dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif," kata Anggawira kepada wartawan, Minggu (21/4).
"Setelah itu tak bisa dibuktikan, muncul argumentasi soal bansos," sambungnya.
Ia menilai tuntutan pasangan 01 dan 03 tidaklah kuat. Apalagi jika bicara persentase pemilih yang memilih pasangan 02 sebesar 58 persen, tentu akan sulit untuk dipatahkan.
"Ini merupakan salah satu atau kemenangan terbesar dalam sejarah pemilihan langsung, baik di Indonesia maupun di dunia," tambahnya.
Lebih lanjut, Anggawira berharap semua pihak bisa bergandengan tangan usai keputusan MK perihal sengketa hasil Pilpres 2024.
"Ini yang paling penting, bagaimana kita bisa menjaga soliditas sebagai bangsa dan membangun solidaritas nasional untuk Indonesia adil dan sejahtera," demikian Anggawira.
BERITA TERKAIT: